Perselisihan Hak

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentutan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam blog ini kami sampaikan mengenai perselishan hak yaitu masalah yang terjadi mengenai hak-hak pekerja/buruh tetapi disampaikan dalam bentuk tanya jawab supaya lebih cepat dimengerti oleh semua orang terutama pekerja/buruh, yaitu sebagai berikut :

1. Kapan pekerja/buruh mempunyai hak atas upah ?

Jawab :

Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Artinya selama pekerja/buruh belum putus hubungan kerjanya (PHK), maka pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja/buruh.

Lebih lengkap mengenai upah bisa dibaca di artikel UPAH

2. Jadi selama ada hubungan kerja, selama itu pula pekerja/buruh mempunyai hak atas upah, lalu apa sih yang dimaksud pada saat terjadi hubungan kerja itu?

Jawab : yang dimaksud dengan pada saat terjadi hubungan kerja adalah sejak adanya perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis antara pengusaha dan pekerja/buruh.

3. Bagaimana kalau pekerja/buruh sakit dan tidak bisa masuk kerja? Apakah pekerja/buruh tetap mendapatkan upah? Jika ya apakah upah tersebut ada potongan?

Jawab :

Selama belum terjadinya Putus Hubungan Kerja (PHK), meskipun pekerja/buruh itu sakit sehingga tidak bisa masuk kerja, pekerja/buruh bersangkutan tetap mendapatkan upah. Besaran upah apabila buruh sakit dan tidak bisa masuk kerja adalah sebagai berikut :

Untuk 4 (empat) bulan pertama, pekerja/buruh mendapatkan 100% upah 
Untuk 4 (empat) bulan kedua, pekerja/buruh mendapatkan 75% upah 
Untuk 4 (empat) bulan ketiga, pekerja/buruh mendapatkan 50% upah
Untuk selanjutnya pekerja/buruh mendapatkan 25% upah sampai terjadinya PHK

Lebih lengkap mengenai besaran upah pekerja/buruh karena tidak bekerja bisa dibaca di artikel UPAH TIDAK MASUK KERJA

4. Apabila pengusaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, apakah upah dan hak-hak pekerja/buruh harus tetap dibayarkan?

Jawab :

Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya.

5. Selain upah, adakah pendapatan atau penerimaan lain bagi pekerja/buruh?

Jawab :

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang diberikan dalam bentuk upah dan pendapatan non upah.

Pendapatan non Upah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang service pada usaha tertentu.

Lebih lengkap mengenai THR Keagamaan bisa dibaca di artikel THR KEAGAMAAN 
Lebih lengkap mengenai bonus dan uang pengganti fasiltas kerja bisa dibaca di artikel PENDAPATAN NON UPAH
Lebih lengkap mengenai uang service pada usaha tertentu bisa dibaca di artikel UANG SERVICE PADA USAHA TERTENTU

6. Kapan pengusaha membayar upah pekerja/buruh?

Jawab :

Pengusaha wajib membar upah kepada pekerja/buruh pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dimana pelaksanaanya diatur dalamm perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.'

Lebih lengkap mengenai pembauaran upah pekerja/buruh bisa dibaca di artikel PEMBAYARAN UPAH 

7. Hubungan kerja berakhir antara pekerja/buruh pada saat putusnya hubungan kerja, apa sih yang dimaksud dengan pada saat putusnya hubungan kerja?

Jawab :

Yang dimaksud dengan pada saat putusnya hubunga kerja adalah antara lain pekerja/buruh meninggal dunia, adanya persetujuan bersama, atau adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Apa yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh apabila terjadi perselisihan mengenai hak-hak pekerja/buruh?

Jawab :

Perselisihan hubungan industrial wajib diupaykan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam perundingan bipartit dinyatakan gagal maka untuk penyelesaian perselisihan hak dilanjutkan dengan pelimpahan ke mediator untuk dilakukan mediasi.

Dalam hal penyelesaian mengenai perselisihan hak melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

lebih lengkap mengenai perundingan bipartit bisa dibaca di artikel PERUNDINGAN BIPARTIT
Lebih lengkap mengenai mediasi bisa dibaca di artikel MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Lebih lengkap mengenai Pengadilan Hubungan Industrial bisa dibaca di artikel PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

9. Misal apabila pekerja/buruh yang diperintahkan untuk membongkar muatan kapal akan tetapi karena sesuatu hal kapal tersebut tidak datang, apakah pekerja/buruh tersebut tetap mendapatkan upah?

Jawab :

Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihndari pengusaha.

10. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur di tiap-tiap propinsi, lantas tujuan dari penetapan oleh gubernur ini dampaknya bagi pekerja/buruh apa?

Jawab ;

Penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar upah tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi pekerja/buruh sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja.

Lebih lengkap mengenai upah minimum bisa dibaca di artikel UPAH MINIMUM

Demikian semoga bermanfaat!

Bila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terima Kasih!