Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
- Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim
- Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Tanya Jawab Seputara Peermohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
1. Permohonan kasasi atas putusan pengadilan hubungan industrial diajukan kemana?
Jawab :
Salah satu pihak atau para pihak yang berselisih dan tidak puas terhadap putusan pengadilan hubungan industria yang hendak mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung harus menyampaikan permohonan kasasi secara tertulis melalui sub kepaniteraan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.
2. Berapa lama permohonan kasasi yang diajukan para pihak akan diputus oleh Mahkamah Agung?
Jawab :
Penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah ketenagakerjaan bisa menghubungi 082218722913
Terima Kasih!