Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan tidak dapat dibatasi.

Persaingan diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di antara serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya berkaitan dengan masalah keanggotaan dan keterwakilan didalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama.

Tanya Jawab Seputar Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan

1. Berapa jumlah pekerja/buruh supaya bisa membentuk atau mendirikat serikat pekerja/serikat buruh?

Jawab :

Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh

2. Apakah seorang pekerja/buruh bisa menjadi anggota di dua atau lebih serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan?

Jawab :

Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

3. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, apa yang harus dilakukan pekerja/buruh tersebut? apa yang harus dilakukan serikat pekerja/serikat buruh?

Jawab :

Pekerja/buruh yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

4. Syarat sebuah serikat pekerja/serikat buruh berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

Jawab :

Serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bertanggunga jawab di bidang ketenagakerjaan berhak :


  1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
  2. Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
  3. Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
  5. Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apakah serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerjasama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional?

Jawab :

Serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh international dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terima Kasih!