Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan Hubungan Industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja.

Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubunga kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahnkan hubunga yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian.

Tanya Jawab Seputar Pemutusan Hubungan Kerja 

1. Apakah pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan, pengusaha tersebut lalu melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tersebut. Apakah Pemutusan Hubungan Kerja tersebut sah? Apakah pekerja/buruh tersebut bisa dipekerjakan kembali?

Jawab :

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan 

  1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
  2. Pekerja/buruh berhalangan mengerjakan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya
  4. Pekerja/buruh menikah
  5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, keculai telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
  7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
  8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha dengan alasan sebagaiman tersebut diatas, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Apabila pengusaha melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap pekerja/buruh, apa saja hak-hak pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha?

Jawab :

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

3. Apabila pekerja/buruh melanggar ketentuan sebgaiman tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, apakah pengusaha dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan?

Jawab :

Dalam hal pekerja/buruh melanggar ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secaraberturut-turut.

4. Apabila pekerja/buruh mangkir kerja selama 5 (lima) hari berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, apakah pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja?

Jawab :

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusah 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

5. Berapa lama tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua dalam hal buruh mangkir selama 5 (lima) hari tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi denga bukti yang sah?

Jawab :

Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terima kasih!