Perselisihan Kepentingan

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya dengan kata lain perselisihan timbul karena adanya perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanya Jawab Seputar Perselsihan Kepentingan

1. Apakah perjanjian kerja yang telah dibuat dan ditanda tangani para pihak baik itu pekerja/buruh atau pengusaha bisa ditarik kembali atau diubah?

Jawab :

Perjanjian kerja tidak bisa ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

2. Apabila perjanjian kerja dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, bilamana terjadi perbedaan penafsiran, maka perjanjian kerja dalam bahasa apa yang dipakai/berlaku?

Jawab :

Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

3. Seorang pekerja/buruh menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu, dimana didalam perjanjian tersebut disyaratkan adanya masa percobaan kerja, apakah masa percobaan kerja tersebut sah?

Jawab :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percoobaan kerja. Maka masa persyaratan percobaan kerja tersebut batal demi hukum.

4. Seorang pekerja/buruh menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, pekerja/buruh tersebut menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan, Apakah upah yang diterima pekerja/buruh selama masa percobaan kerja boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah?

Jawab :

Pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/buruh dalam masa percobaan kerja, dibawah upah minimum yang telah ditentukan.

5. Apabila pekerja/buruh menyepakati dengan pengusaha secara lisan perjanjian kerja waktu tertentu. Apakah perjanjian kerja waktu tertentu itu sah?

Jawab :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan sebagai perjanjian waktu tidak tertentu.

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terima kasih!