Salah satu bentuk penghasilan yang layak sebagaiman tersebut diatas, selain daripada upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh juga diberikan dalam bentuk pendapatan non upah yang berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
PENDAPATAN NON UPAH
- Pengertian
Pendapatan Non Upah merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Bentuknya
Penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Negara Repbulik Indonesia.
- Macamnya
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Bonus
- Uang pengganti fasilitas Kerja
- Uang service pada usaha tertentu
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh
- Wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagmaan
Lebih lanjut mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bisa dibaca diartikel :
<<THR KEAGAMAAN>>
- Bonus
- Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan
- Penetapan perolehan bonus atas masing-masing pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang Pengganti Fasilitas Kerja
- Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh.
- Dalam hal fasiltas kerja bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja.
- Penyediaan fasiltas kerja dan uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang Service Pada Usaha Tertentu
- Uang service dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan
- Uang service wajib dibagikan kepada pekerja/buruh setelah dikurangi kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
lebih lanjut mengeni uang service pada usaha tertentu bisa dibaca di artikel :
<<UANG SERVICE PADA USAHA TERTENTU>>
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukm pekerja/buruh dapat menghubungi 082218722913
Terima Kasih!