PENDAPATAN NON UPAH

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Salah satu bentuk penghasilan yang layak sebagaiman tersebut diatas, selain daripada upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh juga diberikan dalam bentuk pendapatan non upah yang berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan/atau uang servis pada usaha tertentu. 

PENDAPATAN NON UPAH


  • Pengertian


Pendapatan Non Upah merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


  • Bentuknya



Penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Negara Repbulik Indonesia.


  • Macamnya 




  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  2. Bonus
  3. Uang pengganti fasilitas Kerja
  4. Uang service pada usaha tertentu



  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan



- Wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh
- Wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagmaan

Lebih lanjut mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bisa dibaca diartikel :
 <<THR KEAGAMAAN>>



  • Bonus



- Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan
- Penetapan perolehan bonus atas masing-masing pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Uang Pengganti Fasilitas Kerja


- Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh.
- Dalam hal fasiltas kerja bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja.
- Penyediaan fasiltas kerja dan uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.


  • Uang Service Pada Usaha Tertentu


- Uang service dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan
- Uang service wajib dibagikan kepada pekerja/buruh setelah dikurangi kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

lebih lanjut mengeni uang service pada usaha tertentu bisa dibaca di artikel :
<<UANG SERVICE PADA USAHA TERTENTU>>

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukm pekerja/buruh dapat menghubungi 082218722913

Terima Kasih!