UPAH PEKERJA/BURUH

Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif didalam hubungan kerja. berbagai pihak yang terkait melihat dari berbagai sisi yang berbeda. khusunya bagi pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.

Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan pekerja/buruh harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, non fisik, dan sosial, yang meliputi makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, dan rekreasi.

UPAH PEKERJA/BURUH


  • Pengertian


Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan.

  • Timbulnya Hak Pekerja/Buruh atas Upah


Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat pemutusn hubungan kerja.

Lebih lengkap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bisa dibaca di artikel : <<PHK>>

  • Komponen Upah


  1. Upah tanpa tunjangan
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap
  3. Upah Pokokk, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap

  • Upah Tanpa Tunjangan


Sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh dari pengusaha secara tetap.

Contoh :

Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagi upah bersih (clean wages). Besar upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah, sepeti Tunjangan Har Raya Keagamaan, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dll.

lebih lengkap mengeni Tunjangan Hari Raya Keagamaan bisa dibaca di artikel :
<<THR KEAGAMAAN>>

  • Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap


Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, yang diberikan secaera tidak tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut sauan waktu yang tidak sama denga waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

  • Besarnya Upah Pokok


  1. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Contoh :

Komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap :

Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) :

Upah Pokok        = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap = Rp.    750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Perhitungannya :

100% = Rp. 3.000.000,-
75%   = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25%   = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp.    750.000,- = Tunjangan Tetap

Komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap :

Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Upah Pokok                  = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap           = Rp.    750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tidak Tetap = Rp.    500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Perhitungannya :

100% = Rp. 3.000.000,-
75%   = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25%   = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp.    750.000,- = Tunjangan Tetap
                                                       Rp.    500.000,- = Tunjangan Tidak Tetap

  • Dasar Penetapan Upah


  1. Satuan waktu dan/atau
  2. Satuan hasil

Lebih lengkap mengeni dasar penetapan upah bisa dibaca di artikel :
<<DASAR PENETAPAN UPAH>>


  • Pembayaran Upah


Pembayaran upah oleh pengusaha kepada Pekerja/buruh dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lebih lengkap mengeni pembayaran upah bisa dibaca di artikel :<<PEMBAYARAN UPAH>>

  • Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Kerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan


Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali yang mempunyai alasan :


  1. Berhalangan
  2. mempunyai kegiatan lain diluar kerjaannya atau
  3. menjalankan hak waktu istirahatnya.


Tetap dibayar upahnya.

lebih lengkap mengenai alasan pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan tetap dibayar upahnya bisa dibaca di artikel : <<UPAH TIDAK MASUK KERJA>>


  • Upah Kerja Lembur



Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada waktu hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Upah Untuk Pembayaran Pesangon



Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas :


  1. Upah Pokok
  2. Tunjangan Tetap yang diberika kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selish harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.


Lebih lanjut mengenai upah untuk pembayaran pesangon bisa dibaca di artikel :
<<UPAH UNTUK PEMBAYARAN PESANGON>>



  • Upah Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan



Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh pekerja/buruh.

Pajak penghasilan dapat dibebankan kepada pekerja/buruh atau pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  • Upah Minimum


Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas :


  1. Upah tanpa tunjangan atau
  2. Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.


Lebih lanjut mengenai upah minimum bisa dibaca di artikel :<<UPAH MINIMUM>

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi 082218722913

Terima Kasih!