Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan pekerja/buruh harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, non fisik, dan sosial, yang meliputi makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, dan rekreasi.
UPAH PEKERJA/BURUH
- Pengertian
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan.
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat pemutusn hubungan kerja.
Lebih lengkap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bisa dibaca di artikel : <<PHK>>
Sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh dari pengusaha secara tetap.
Contoh :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagi upah bersih (clean wages). Besar upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah, sepeti Tunjangan Har Raya Keagamaan, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dll.
lebih lengkap mengeni Tunjangan Hari Raya Keagamaan bisa dibaca di artikel :
<<THR KEAGAMAAN>>
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, yang diberikan secaera tidak tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut sauan waktu yang tidak sama denga waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Contoh :
Komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) :
Upah Pokok = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perhitungannya :
100% = Rp. 3.000.000,-
75% = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25% = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp. 750.000,- = Tunjangan Tetap
Komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Upah Pokok = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tidak Tetap = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Perhitungannya :
100% = Rp. 3.000.000,-
75% = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25% = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp. 750.000,- = Tunjangan Tetap
Rp. 500.000,- = Tunjangan Tidak Tetap
Lebih lengkap mengeni dasar penetapan upah bisa dibaca di artikel :
<<DASAR PENETAPAN UPAH>>
Pembayaran upah oleh pengusaha kepada Pekerja/buruh dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lengkap mengeni pembayaran upah bisa dibaca di artikel :<<PEMBAYARAN UPAH>>
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali yang mempunyai alasan :
Tetap dibayar upahnya.
lebih lengkap mengenai alasan pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan tetap dibayar upahnya bisa dibaca di artikel : <<UPAH TIDAK MASUK KERJA>>
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada waktu hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas :
Lebih lanjut mengenai upah untuk pembayaran pesangon bisa dibaca di artikel :
<<UPAH UNTUK PEMBAYARAN PESANGON>>
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh pekerja/buruh.
Pajak penghasilan dapat dibebankan kepada pekerja/buruh atau pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas :
Lebih lanjut mengenai upah minimum bisa dibaca di artikel :<<UPAH MINIMUM>
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi 082218722913
Terima Kasih!
- Timbulnya Hak Pekerja/Buruh atas Upah
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat pemutusn hubungan kerja.
Lebih lengkap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja bisa dibaca di artikel : <<PHK>>
- Komponen Upah
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah Pokokk, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
- Upah Tanpa Tunjangan
Sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh dari pengusaha secara tetap.
Contoh :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagi upah bersih (clean wages). Besar upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah, sepeti Tunjangan Har Raya Keagamaan, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dll.
lebih lengkap mengeni Tunjangan Hari Raya Keagamaan bisa dibaca di artikel :
<<THR KEAGAMAAN>>
- Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, yang diberikan secaera tidak tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut sauan waktu yang tidak sama denga waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
- Besarnya Upah Pokok
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Contoh :
Komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) :
Upah Pokok = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perhitungannya :
100% = Rp. 3.000.000,-
75% = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25% = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp. 750.000,- = Tunjangan Tetap
Komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap :
Seorang pekerja/buruh menerima upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Upah Pokok = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tetap = Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tunjangan Tidak Tetap = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Perhitungannya :
100% = Rp. 3.000.000,-
75% = Rp. 3.000.000,- X 75% = Rp. 2.250.000,- = Upah Pokok
25% = Rp. 3.000.000,- X 25% = Rp. 750.000,- = Tunjangan Tetap
Rp. 500.000,- = Tunjangan Tidak Tetap
- Dasar Penetapan Upah
- Satuan waktu dan/atau
- Satuan hasil
Lebih lengkap mengeni dasar penetapan upah bisa dibaca di artikel :
<<DASAR PENETAPAN UPAH>>
- Pembayaran Upah
Pembayaran upah oleh pengusaha kepada Pekerja/buruh dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lengkap mengeni pembayaran upah bisa dibaca di artikel :<<PEMBAYARAN UPAH>>
- Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Kerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali yang mempunyai alasan :
- Berhalangan
- mempunyai kegiatan lain diluar kerjaannya atau
- menjalankan hak waktu istirahatnya.
Tetap dibayar upahnya.
lebih lengkap mengenai alasan pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan tetap dibayar upahnya bisa dibaca di artikel : <<UPAH TIDAK MASUK KERJA>>
- Upah Kerja Lembur
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada waktu hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Upah Untuk Pembayaran Pesangon
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas :
- Upah Pokok
- Tunjangan Tetap yang diberika kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selish harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Lebih lanjut mengenai upah untuk pembayaran pesangon bisa dibaca di artikel :
<<UPAH UNTUK PEMBAYARAN PESANGON>>
- Upah Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh pekerja/buruh.
Pajak penghasilan dapat dibebankan kepada pekerja/buruh atau pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Upah Minimum
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas :
- Upah tanpa tunjangan atau
- Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
Lebih lanjut mengenai upah minimum bisa dibaca di artikel :<<UPAH MINIMUM>
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi 082218722913
Terima Kasih!