Begitu juga dengan pekerja/buruh ketika perjanjian kerja sudah disepakati maka saat itu juga terjadi hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang sering disebut dengan hubungan kerja dan saat itu pula timbulah hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Hak-Hak Pekerja/Buruh
- Menerima Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
- Memperoleh Perlakuan Yang Sama Tanpa Diskriminasi
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
- Mendapatkan Surat Pengangkatan
Lebih lengkap mengenai perjanjian kerja bisa dibaca di artikel : <<PERJANJIAN KERJA>>
- Memperoleh Perlindungan
- Pekerja/buruh yang masih dibawah umur (anak-anak) mempunyai hak kerja dibawah pengawasan langsung orang tua atau walinya, paling lama kerja 3 jam sehari, pekerjaannya tidak mengganggu waktu sekolah dan perkembangan fisik, mental, sosial anak.
- dibawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali
- waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari
- kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
Lebih lengkap tentang pekerja anak bisa dibaca di artikel :<<PEKERJA ANAK>>
- Memperoleh makanan, minuman bergizi dan mendapatkan perlindungan kesusilaan, keamanan selama di tempat kerja
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d 07.00 wajib :
- Memberikan makanan dan minuma yang bergizi.
- Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Mendapatkan angkutan antar jemput
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antar pukul 23.00 s.d 05.00
- Mendapatkan ketentuan waktu kerja
- Untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pekerja/buruh hanya bekerja 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pekerja/buruh hanya bekerja 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Lebih lanjut mengenai waktu kerja bisa dibaca di artikel :
- Memperoleh Upah Kerja Lembur
Pengusaha yang mempekerja pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
- Mendapatkan Istirahat dan Cuti
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh
Lebih lanjut mengenai waktu istirahat dan cuti bisa dibaca di artikel :
- Melaksanakan Ibadah yang diwajibkan oleh Agamanya
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksankan ibadah yang diwajibkan oleh Agamanya.
- Tidak bekerja di hari pertama dan hari kedua pada waktu haid
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.
- Memperoleh waktu istirahat selama 3 (tiga) bulan
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (saatu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Memperoleh waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan
Pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Memperoleh kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan pada waktu kerja.
- Mendapat Upah Penuh
Setiap Pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.
- Tidak bekerja pada hari-hari libur resmi
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Memperoleh perlindungan :
Keselamatan dan kesehatan kerja
Moral dan kesusilaan
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama
- Memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian.
- Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
Memperoleh fasilitas kesejahteraan
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kerja.