HAK HAK PEKERJA/BURUH

Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan  dll. kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Begitu juga dengan pekerja/buruh ketika perjanjian kerja sudah disepakati maka saat itu juga terjadi hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang sering disebut dengan hubungan kerja dan saat itu pula timbulah hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hak-Hak Pekerja/Buruh


  • Menerima Upah 


Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan 
Lebih lengkap tentang upah bisa dibaca di artikel : <<UPAH>>


  • Memperoleh Perlakuan Yang Sama Tanpa Diskriminasi



Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

  • Mendapatkan Surat Pengangkatan


Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Lebih lengkap mengenai perjanjian kerja bisa dibaca di artikel : <<PERJANJIAN KERJA>>

  • Memperoleh Perlindungan 


Pengusaha yang memperkejakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikann perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

  • Pekerja/buruh yang masih dibawah umur (anak-anak) mempunyai hak kerja dibawah pengawasan langsung orang tua atau walinya, paling lama kerja 3 jam sehari, pekerjaannya tidak mengganggu waktu sekolah dan perkembangan fisik, mental, sosial anak.


Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, dan pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat :

  1. dibawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali
  2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari
  3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.

Lebih lengkap tentang pekerja anak bisa dibaca di artikel :<<PEKERJA ANAK>>


  • Memperoleh makanan, minuman bergizi dan mendapatkan perlindungan kesusilaan, keamanan selama di tempat kerja



Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d 07.00 wajib :


  1. Memberikan makanan dan minuma yang bergizi.
  2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.


  • Mendapatkan angkutan antar jemput 


Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antar pukul 23.00 s.d 05.00


  • Mendapatkan ketentuan waktu kerja




  1. Untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pekerja/buruh hanya bekerja 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, pekerja/buruh hanya bekerja 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.


Lebih lanjut mengenai waktu kerja bisa dibaca di artikel :


  •  Memperoleh Upah Kerja Lembur



Pengusaha yang mempekerja pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.


  • Mendapatkan Istirahat dan Cuti



Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh

Lebih lanjut mengenai waktu istirahat dan cuti bisa dibaca di artikel :


  • Melaksanakan Ibadah yang diwajibkan oleh Agamanya



Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksankan ibadah yang diwajibkan oleh Agamanya.


  • Tidak bekerja di hari pertama dan hari kedua pada waktu haid



Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.



  • Memperoleh waktu istirahat selama 3 (tiga) bulan



Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (saatu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.


  • Memperoleh waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan



Pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.


  • Memperoleh kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja



Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan pada waktu kerja.


  • Mendapat Upah Penuh



Setiap Pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.


  • Tidak bekerja pada hari-hari libur resmi



Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi


  • Memperoleh perlindungan :



Keselamatan dan kesehatan kerja
Moral dan kesusilaan
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama


  • Memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian.




  • Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja



Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja

Memperoleh fasilitas kesejahteraan

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kerja.