ARBITRASE

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

ARBITRASE


  • Pengertian



Arbitrase hubunga industrial yang seanjutnya disebut Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Arbiter hubungan industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

  • Jenis Perselisihan 



  1. Perselisihan kepentingan, dan 
  2. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan 


  • Putusannya 



Putusan Arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final. dengan kata lain terhadap putusan arbitrase tidak bisa dilakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

  • Syarat pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Mahkamh Agung



  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan
  3. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
  4. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial
  5. Putusan bertentangan dengan praturan perundang-undangan


  • Syarat menjadi Arbiter



  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Cakap melakukan tindakan hukum
  3. Warga Negara Indonesia
  4. Pendidikan sekurang-kurangnya Starta 1 (S1)
  5. Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
  6. Berbadan sehat sesuai surat keterangan dokter
  7. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase dan
  8. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dibidang hubungan industrial


  • Dasar Penyelesaian



Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih, yang dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

  • Isi Surat Perjanjian Arbitrase



  1. Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih
  2. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan
  3. Jumlah arbiter yang disepakati
  4. Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase
  5. Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih


  • Sidang Pemeriksaan


Pemeriksaan perselisihan hubungan indusrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.

  • Perwakilan dalam Sidang



Dalam sidang arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus

  • Tahapan Penyelesaian Perselisihan




  1. Kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Arbitrase
  2. Para pihak memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri yang dilakukan secaera tertulis
  3. Arbiter yang bersedia untuk ditunjuk membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih
  4. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penandatangan surat perjanjian penunjukan arbiter
  5. Pemeriksaan dilakukan secar tertutup kecuali para pihak menghendaki lain
  6. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih
  7. Apabila perdamaian tercapai, arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan arbiter atau majelis arbiter
  8. Apabila perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbiter
  9. Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasan, keadilan dan kepentingan umum.

Lebih lengkapnya mengenai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter bisa dibaca di artikel : <<TAHAPAN SIDANG ARBITRASE>>


Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh dapat menghubungi 082218722913

Terima Kasih