PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Setiap Perselisihan Hubungan Industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih yaitu antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau gabungan pengusaha, penyelesaian tersebut lazim dikenal dengan istilah penyelesasian melalui perundingan bipartit yang ketentuannya wajib dilakukan terlebih dahulu.

Apabila melalui bipartit dinyatakan gagal, maka diteruskan secara konsiliasi atau arbitrase sesuai yang ditawarkan oleh pihak yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dan apabila para pihak tidak memilih sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dilimpahkan ke mediator, kecuali untuk perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan hak, langsung dilimpahkan ke mediator.

Dalam hal mediasi atau melalui konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


  • Pengertian.

Pengadilan Hubungan Industrial 

Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Arti dari kalimat  " dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri " adalah bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dan Hukum Acara yang dipakai adalah Hukum Acara Perdata, kecuali yang diatur khusus dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan kata lain jika tidak diatur secara khusus dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Hukum Acara yang berlaku dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg. 

  • Tugas dan Wewenang (Kompetensi Absolut)

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus :

a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Arti di tingkat pertama adalah bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, dapat diajukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arti di tingkat pertama dan terakhir adalah bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan kata lain putusan bersifat final dan tetap atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  • Pengajuan Gugatan

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yaitu :

1. Gugatan perselisihan hubungan industrial ditujukan :

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri .....
Jl. ............

Keterangan : Kompetensi Relatif Pengadilan Hubungan Industrial adalah pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh kerja.

2. Gugatan yang diajukan oleh pekerja/buruh mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

3.  Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi, lebih lanjut mengenai konsiliasi dan mediasi bisa dibaca di artikel :

<<KONSILIASI>>
<<MEDIASI>>

4. Gugatan harus disempurnakan apabila menurut Hakim masih ada kekurangan.

5. Gugatan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) orang penggugat harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

6. Serikat pekerja/serikat buruh atau oraganisasi pengusaha dapat menjadi kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

7. Penggugat sewaktu-waktu dapat mencabut kembali gugatannya sebelum pihak tergugat memberikan jawaban, apabila jawaban sudah diberikan harus ada persetujuan dulu dari pihak tergugat.

  • Tahapan pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial

1. Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perselisiihan.

2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.

3. Dalam hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabakan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang berikutnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan dan penundaan ini hanya maksimal diberikan sebanyak 2 (dua) kali.

4. Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan penggugat atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi. apabila tergugat yang tidak hadir sampai penundaan terkahir, maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.

5. Apabila dalam sidang pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagiman dimaksud dalam pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Ketua Majelis Hakim segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.

6. Putusan Sela dapat dijatuhkan pada persidangan hari itu juga atau pada persidangan berikutnya, dan apabila tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, dimana terhadap Penetapan tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum.

7.   Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dimana Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan indusrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

8. Panita Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

9. Salinan putusan diterbitkan oleh Panitera Muda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ditandata tangani.

10. Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambat 7 (tujuh) harei kerja setelah salinan putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan putusan kepada para pihak.

11. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.

12. Untuk putusan mengenai perselisihan hak dan atau perselisihan pemutusn hubungan kerja dapat diajukan upaya hukum yaitu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan atau sejak pemberitahuan putusan diterima kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, dimana permohonan kasasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

  • Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

1. Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, apabila tidak, putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

2.  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial harus memuat :

- Kepala putusan berbunyai " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "

- nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih.

- ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas.

- pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa

- alasan hukum yang menjadi dasar putusan.

- amar putusan tentang sengketa.

- hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.'

tidak dipenuhinya salah satu ketentuan tersebut diatas dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

3.  Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan indusrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

4. Putusan Hubungan Industrial harus ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad Hoc, dan Panitera Pengganti.

Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan seputar pekerja/buruh bisa menghubungi di 082218722913, terimakasih!