KONSILIASI

Dengan adanya era demokratisasi di segala bidang, maka perlu diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, khususnya melalui konsiliasi.

KONSILIASI



  • Pengertian 


Konsiliasi Hubungan Industrial yang untuk selanjutnya disebut Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepeingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.


  • Syarat jadi Konsiliator




  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun
  4. Pendidikan minimal lulusan starta 1 (S1)
  5. Berbadan Sehat menurut surat keterangan Dokter.
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  7. Memiliki pengalaman di bidang industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  8. Menguasai perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
  9. Diberi legitiimasi oleh Menteri atau pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan



  • Tahapan dalam Konsiliasi




  1. Para pihak mengajukan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
  2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator sudah harus mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
  3. Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.
  4. Dalam hal tercapai kespakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
  5. Pendaftaran perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama dilakukan sebagi berikut : a. perjanjian bersama yang telah didaftarkan diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama, b. apabila perjanjian bersama yang sudah didaftarkan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
  6. Apabila konsiliasi dinyatakan gagal, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
  7. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial diajukan dalam bentuk pengajuan gugatan. (lebih lanjut mengenai Pengadilan Hubungan Industrial bisa dibaca di artikel : <<PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL>>


Demikian semoga bermanfaat!

Bila ada pertanyaan seputar masalah pekerja/buruh bisa menghubungi di 082218722913

Terima kasih!