THR KEAGAMAAN

Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan pekerja/buruh harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, non fisik, dan sosial, yang meliputi makan, minum, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, rekreasi dll. Salah satu penghasilan pekerja/buruh selain dari upah adalah adanya Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diperoleh setahun sekali menjelang Hari Raya Keagamaan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan)


  • Pengertian



Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pendapatan non upah merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  • Bentuk Pemberian THR Keagamaan


Tunjangan Hari Raya Keagamaan  adalah penerimaan penghasilan bagi pekerja/buruh yang merupakan termasuk pendapatan non upah yang dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Negara Republik Indonesia.


  • Ketentuan mengenai THR Keagamaan 



Merupakan Kewajiban bagi pengusaha dan hak bagi pekerja/buruh.


  • Waktu Pembayaran THR Keagamaan 



Menjelang  Hari Raya Keagamaan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.


  • Syarat pekerja/buruh yang mempunyai hak mendapatkan THR Keagamaan



1. Beragama yaitu :



Hari Raya Keagamaan
Agama Pekerja/buruh
Idul Fitri
Islam
Natal
Kristen Katholik & Kristen Protestan
Nyepi
Hindu
Waisak
Budha
Imlek
Kong Hu Cu

2. Mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus
3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja


  • Perhitungan besaran THR Keagamaan 




  1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan (MASA KERJA /12) X (1 BULAN UPAH).


Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi di 082218722913

Terima kasih!