Agar terpenuhinya kehidupan yang layak, penghasilan pekerja/buruh harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, non fisik, dan sosial, yang meliputi makan, minum, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, rekreasi dll. Salah satu penghasilan pekerja/buruh selain dari upah adalah adanya Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diperoleh setahun sekali menjelang Hari Raya Keagamaan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan)
- Pengertian
Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pendapatan non upah merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Bentuk Pemberian THR Keagamaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah penerimaan penghasilan bagi pekerja/buruh yang merupakan termasuk pendapatan non upah yang dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Negara Republik Indonesia.
Merupakan Kewajiban bagi pengusaha dan hak bagi pekerja/buruh.
Menjelang Hari Raya Keagamaan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
1. Beragama yaitu :
2. Mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus
3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi di 082218722913
Terima kasih!
- Ketentuan mengenai THR Keagamaan
Merupakan Kewajiban bagi pengusaha dan hak bagi pekerja/buruh.
- Waktu Pembayaran THR Keagamaan
Menjelang Hari Raya Keagamaan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Syarat pekerja/buruh yang mempunyai hak mendapatkan THR Keagamaan
1. Beragama yaitu :
Hari Raya Keagamaan
|
Agama Pekerja/buruh
|
Idul Fitri
|
Islam
|
Natal
|
Kristen Katholik & Kristen Protestan
|
Nyepi
|
Hindu
|
Waisak
|
Budha
|
Imlek
|
Kong Hu Cu
|
2. Mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus
3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja
- Perhitungan besaran THR Keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan (MASA KERJA /12) X (1 BULAN UPAH).
Demikian semoga bermanfaat!
Apabila ada pertanyaan seputar masalah hukum pekerja/buruh bisa menghubungi di 082218722913
Terima kasih!