TAHAPAN-TAHAPAN PERUNDINGAN BIPARTIT

Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.

Adapun tahapan-tahapan dalam perundingan biparit adalah sebagai berikut :

  1. Tahapan sebelum perundingan dilakukan persiapan
  2. Tahapan perundingan
  3. Tahapan setelah selesai perundingan


Tahapan sebelum perundingan dilakukan persiapan yaitu sebagai berikut :


  • Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perselisihan hubungan industrial berinisiatif mengkomunikasikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lainnya.
  • Apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, dapat memberikan kuasa kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut untuk mendampingi pekerja/buruh dalam perundingan bipartit.
  • Pihak pengusaha atau management perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung.
  • Dalam perundingan bipartit, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha dapat dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing.
  • Dalam hal pihak pekerja/buruh yang bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh dan jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh, maka harus menunjuk wakilnya secara tertulis yang disepakati paling banyak 5 (lima) orang dari pekerja/buruh yang merasa dirugikan dengan timbulnya perselisihan hubungan industrial.
  • Dalam hal perselishan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya paing banyak 10 (sepuluh) orang.

Tahapan Perundingan yaitu :


  • Kedua belah pihak menginventarisasi dan mengindentifikasi permasalahan
  • Kedua belah pihak dapat menyusun dan menyetujui tata tertib secara tertulis dan jadwal perundingan yang disepakati.
  • Dalam tata tertib para pihak dapat menyepakati bahwa selama perundingan dilakukan, kedua belah pihak tetap melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya.
  • Para pihak melakukan perundingan sbagaiman tata tertib dan jadwal yang disepakati.
  • Dalam hal salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan perundingan bipartit, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mencatatkan perselisihan hubungan industria kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja walaupun belum mencapai 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Setelah mencapai 30 (tiga) puluh hari kerja, perundingan bipartit tetap dapat dilanjutkan sepanjang disepakati oleh para pihak.
  • Setiap tahap perundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak dan apabila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, maka hal ketidaksediaan itu dicatat dalam risalah dimaksud.
  • Hasil akhir perundingan dicatat dalam bentuk risalah akhir yang sekurang-kurangnya memuat :


  1. Nama lengkap dan alamat para pihak
  2. Tanggal dan tempat perundingan
  3. Pokok masalah atau objek yang diperselisihkan
  4. Pendapat para pihak 
  5. Kesimpulan atau hasil perundingan
  6. Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan


  • Rancangan risalah akhir dibua oleh pengusaha dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak bilamana pihak lainnya tidak bersedia menandatanganinya.


Tahapan Setelah Selesai Perundingan


  • Dalam hal para pihak mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para perunding dan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
  • Apabila perundingan mengalami kegagalan, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Contoh surat permintaan perundingan bipartit :


PERMINTAAN PERUNDINGAN SECARA BIPARTIT

Nomor :                                                                                   (Tempat), (tanggal) ............................
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal. : Permintaan Perundingan

Kepada yth. Sdr. ........................................

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan yang perlu dirundingkan secara Bipartit maka kami mengajukan untuk melakukan musyawarah pada :

Hari :
Tanggal :
Pukul :
Tempat :
Untuk menyelesaikan masalah sebagai berikut :

1. ........................................................................................................
2. ........................................................................................................
3. ................................................................................. dst

Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak *)Pengusaha/Pekerja/Buruh/ Serikat Pekerja/Serikat Buruh


ttd


(Nama)




Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terima Kasih!