Tahapan Penyelesaian Hubungan Industrial

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :



  1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial baik itu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan putusannya hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan,  wajib diupayakan penyelesainnya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulai perundingan, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan Bipartit dianggap gagal. 
  3. Dalam hal perundingan Bipartit gagal maka para pihak atau salah satu pihak mencatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
  4. Apabila bukti-bukti tidak dilampirkan maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengembalian berkas.
  5. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak yang berselsih mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Sedangakan untuk para pihak yang berselisih mengenai perselisihan putusnya hubungan kerja untuk menyepakati melalui konsiliasi, serta khusus untuk para pihak yang berselisih mengenai perselisihan hak dilimpahkan langsung ke mediator untuk dilakukan mediasi.
  6. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. 
  7. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. 
Tanya Jawab Seputar Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?

Jawab :

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya :


  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peratauran perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hanya Dalam Satu Perusahaan adalah perselisihan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

2. Terus apa yang disebut dengan perundingan bipartit? konsiliasi? arbitrease? mediasi? dan pengadilan hubungan industrial?

Jawab :

Lebih lengkap mengenai perundingan bipartit bisa di baca di artikel Perundingan Bipartit
Lebih lengkap mengenai konsiliasi bisa di baca di artikel Konsiliasi
Lebih lengkap mengenai arbitrase bisa di baca di artikel Arbitrase
Lebih lengkap mengenai mediasi bisa dibaca di artikel Mediasi Hubungan Industrial
Lebih lengkap mengenai pengadilan hubungan industrial bisa dibaca di artikel Pengadilan Hubungan Industrial

3. Bagaimana memulai untuk mengadakan perundingan bipartit apabila terjadi perselisihan hubungan industrial?

Jawab :

Lebih lengkap mengenai mekanisme perundingan bipartit bisa dibaca di artikel Mekanisme Perundingan Bipartit

4. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan apabila masih tidak puas terhadap putusan pengadilan hubungan industrial atau putusan arbitrase?

Jawab :

Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter.

Terhadap putusan pengadilan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan bagi pihak yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, dan terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak menghadiri sidang putusan.

5. Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial pada usaha-usaha sosila dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah, maka perselisihan tersebut diselesaikan dengan cara bagaimana?

Perusahaan adalah


  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain


  • Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dala bentuk lain.


Dengan demikian maka penyelesaiannya adalah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua khusunya bagi para pekerja/buruh.

Bagi anda yang mau bertanya seputar masalah hukum tentang pekerja/buruh bisa menghubungi di

: 082218722913

Terima Kasih!