MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya dalam hal ini kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha, salah satunya berkewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.

Salah satu tahapan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah melalui jalan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

MEDIASI


  • Pengertian


Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran yang tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.


  • Syarat Menjadi Mediator 


  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter
  4. Menguasai peraturan perundang undangan ketenagakerjaan
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  6. Berpendidikan sekurang-kurangnya starta satu (S1)


  • Jangka Waktu Penyelesaian



Meditor menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.


  • Tahapan Mediasi




  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
  2. Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya.
  3. Mediator wajib merahasiakan keterangan yang diminta.
  4. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
  5. Pendaftaran perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama dilakukan sebagi berikut : a. perjanjian bersama yang telah didaftarkan diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama, b. apabila perjanjian bersama yang sudah didaftarkan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi.
  6. Apabila mediasi dinyatakan gagal, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutnkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
  7. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial diajukan dalam bentuk pengajuan gugatan. (lebih lanjut mengenai Pengadilan Hubungan Industrial bisa dibaca di artikel : <<PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL>>


Demikian semoga bermanfaat!

Apabila ada pertanyaan bisa menghubungi di 082218722913

Terimakasih!